Sucikan Harta dengan Zakat

Segera bersihkan harta Anda dengan menunaikan Zakat Maal. Zakat Maal dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Hukumnya bisa dilihat pada Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103, serta peraturannya di dalam negeri kita yaitu di Peraturan Menteri Agama No 52/2014.

Yayasan Fath Qur’ani Center yaitu sebuah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan yang berkonsentrasi pada pendidikan menghafal Al-Qur’an , Bahasa Arab dan Pendidikan Imam Masjid yang Alim yang didirikan pada Tanggal 22 Oktober 2015 yang diasuh oleh DR.Amir Faishol Fath, MA.

Para santri asal daerah merupakan bibit-bibit masa depan yang akan memberikan cahaya islam dan menyebarkan dakwah Al-qur’an kelak di daerahnya masing-masing. Namun kondisi mereka masih banyak kekurangan dalam kebutuhan sehari-hari.

Kenapa Yayasan Fath Qur’ani Center Berhak Menerima Zakat?

Penerima manfaat dari program yang dijalankan oleh Yayasan Qur’ani Center berasal dari asnaf fakir, miskin, fi sabilillah, mualaf merujuk kepada 8 asnaf / golongan yang berhak menerima zakat

Program Penyaluran Zakat Yayasan Fath Qur’ani Center
Dana zakat yang Anda salurkan akan digunakan untuk biaya pendidikan dan kebutuhan hidup sehari-hari para santri yang di Pesantren Fath Darut Tafsir Bogor yang dinaungi dan diasuh oleh Yayasan Fath Qur’ani Center, Kebutuhan yang diberikan meliputi makan, minum, pakaian, dan biaya operasional Pendidikan selama belajar ilmu agama dan menghafal Al Quran di Pesantren.

Raih pahala jariyah dan keberkahan dari zakat yang anda tunaikan untuk para santri penghafal quran yang setiap hari bibirnya basah dengan lantunan ayat Al Quran.

Tanggal Donatur Nominal
Total Donasi Online Rp 2.200.006
Total Donasi Offline Rp 0
Total Rp 2.200.006